Senin, 10 Maret 2008

MEMBANDINGKAN HBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI PADA NKRI

1.Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi

Proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 merupakan salah satu sumber hukum bagi pengesahan UUD 1945 oleh PPKI tanggal 8 Agustus 1945.UUF 1945 yang di sahkan itu,meliputi pembukaan terdiri dari 4 alinea,dan batang tubuh yang berisi 16 Bab 37 Pasal $ aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.

Secara hukum,pembukaan UUD 1945 itu merupakan kaidah negara yang fundamental, hal ini di dasarkan pada fakta - fakta sebagai berikut, pertama, pembukaan UUD 1945 dibentuk oleh para pendiri negara.Kedua,pembukaan UUD 1945 memuat dasar - dasar pancasila,tujuan ngara, cita - cita dan azas politik negara, ketiga, pembukaan menetapkan adanya UUD 1945.

Di dalam pembukaan UUD 1945 terkandung empat pokok pikiran, keempat pokok pikiran tersebut di uraikan secara lebuh rinci di dalam pasal - pasal UUD 1945 yang menjadi konstitusi Negara Kesatuan Indonesia.........

Tidak ada komentar: